Bojonegoro- Pluralisme terus di tanamkan oleh kawan-kawan Komisariat
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Bojonegoro
kepada pemuda-pemudi Bojonegoro dan sekitarnya. Seminar umum dalam
rangka hari natal dengan tema menanamkan pemikiran pemuda tentang
pluralisme demi persatuan dan kesatuan . Agenda tersebut berlangsung di
Aula Universitas Bojonegoro (27/12/15). Peserta yang hadir dalam seminar
yakni dari kalangan pelajar, mahasiswa-mahasiswi, pemuda-pemudi Gereja
dan Masjid se-Bojonegoro. Forum Komunitas Otomotif Bojonegoro (FKOB)
juga turut berpartisipasi dalam seminar tersebut.
Narasumber yang
hadir meliputi, Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Lanang Januarso dan
Doni Bayu Setiawan selaku perwakilan DPRD Bojonegoro. Seminar tersebut
dibuka oleh A. Miftahul Ulum selaku ketua terpilih DPC GMNI Bojonegoro
periode 2015/2017.
Lanang memberikan pandangannya tentang
pluralisme “Menerima Perbedaan bukan berarti menyamaratakan. Tetapi
justru mengakui bahwa ada hal-hal yang tidak sama.“ Oleh karena itu
“Meski jalan kita masing-masing berbeda tetapi tujuan kita tetap sama.” Tadasnya.
“Meski jalan kita masing-masing berbeda tetapi tujuan kita tetap sama.” Tadasnya.
Doni
Bayu Setiawan menyampaikan “Pluralisme berbeda dengan sinkritisme
(penggabungan) dan assimilasi atau akulturasi (penyingkiran). Juga
pluralisme tidak persis sama dengan inkulturasi, kendati dalam
pluralisme atau kemajemukan bisa terjadi inkulturasi dimana keaslian
tetap dipertahankan.”
Oskar Pekajangga selaku ketua panitia
seminar mengatakan “Dengan adanya seminar ini kami mengajak
pemuda-pemudi Bojonegoro tentang pluralisme ini yang mengakui dan
menerima adanya kemajemukan dan keanekaragaman dalam suatu kelompok
masyarakat.”
Tentunya momentum ini adalah integrasi sehingga bisa
mewujudkan sebuah integritas untuk menunjukkan jiwa persatuan dan
kesatuan bangsa.” Tegasnya.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1):
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dst.
Juga Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dng UU dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain, dst.
Sebagaimana juga pasal 29 ayat (1): Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 ayat (2): Negara
menjaminkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu
Oleh
karena jaminan tentang kemerdekaan memeluk agama dan kemerdekaan
menjalankan agama sesuai keyakinan yang dipeluk, sudah ada dalam
konstitusi UUD NRI1945. Namun belum ada UU turunan yang
mengimplementasikan jaminan konstitusi tsb. Dengan demikian dari
kacamata hukum, Regulasi Pluralisme belum lengkap.
RUU PUB
diharapkan Memberi perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama
diluar Islam, Kristen, katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dalam RUU
KUB sebelumnya tidak mempersoalkan posisi agama dan keyakinan diluar
enam agama yang diatur negara. Hal ini mengindikasikan hal positif
dengan ada paradigma melindungi dan menghormati, bukan mengatur dan
mengontrol. (Andre)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar