Senin, 07 Maret 2016

NATAL DAN PLURALISME DI BOJONEGORO

Bojonegoro- Pluralisme terus di tanamkan oleh kawan-kawan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Bojonegoro kepada pemuda-pemudi Bojonegoro dan sekitarnya. Seminar umum dalam rangka hari natal dengan tema menanamkan pemikiran pemuda tentang pluralisme demi persatuan dan kesatuan . Agenda tersebut berlangsung di Aula Universitas Bojonegoro (27/12/15). Peserta yang hadir dalam seminar yakni dari kalangan pelajar, mahasiswa-mahasiswi, pemuda-pemudi  Gereja dan Masjid se-Bojonegoro. Forum Komunitas Otomotif Bojonegoro (FKOB) juga turut berpartisipasi dalam seminar tersebut.
Narasumber yang hadir  meliputi, Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Lanang Januarso dan Doni Bayu Setiawan selaku perwakilan DPRD Bojonegoro. Seminar tersebut dibuka oleh A. Miftahul Ulum selaku ketua terpilih  DPC GMNI Bojonegoro periode 2015/2017.
Lanang memberikan pandangannya tentang pluralisme “Menerima Perbedaan bukan berarti menyamaratakan. Tetapi justru mengakui bahwa ada hal-hal yang tidak sama.“  Oleh karena itu
“Meski  jalan kita masing-masing berbeda tetapi tujuan kita tetap sama.” Tadasnya.
Doni Bayu Setiawan menyampaikan “Pluralisme berbeda dengan sinkritisme (penggabungan) dan assimilasi atau akulturasi (penyingkiran). Juga pluralisme tidak persis sama dengan inkulturasi, kendati dalam pluralisme atau kemajemukan bisa terjadi inkulturasi dimana keaslian tetap dipertahankan.”
Oskar Pekajangga selaku ketua panitia seminar mengatakan “Dengan adanya seminar ini kami mengajak pemuda-pemudi Bojonegoro tentang pluralisme ini yang mengakui dan menerima adanya kemajemukan dan keanekaragaman dalam suatu kelompok masyarakat.”
Tentunya momentum ini adalah integrasi sehingga bisa mewujudkan sebuah integritas untuk menunjukkan jiwa persatuan dan kesatuan bangsa.” Tegasnya.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dst. Juga Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dng UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, dst.
Sebagaimana juga pasal 29 ayat (1): Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 ayat (2): Negara menjaminkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu
Oleh karena jaminan tentang kemerdekaan memeluk agama dan kemerdekaan menjalankan agama sesuai keyakinan yang dipeluk, sudah ada dalam konstitusi UUD NRI1945. Namun belum ada UU turunan yang mengimplementasikan jaminan konstitusi tsb. Dengan demikian dari kacamata hukum, Regulasi Pluralisme belum lengkap.
RUU PUB diharapkan Memberi perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama diluar Islam, Kristen, katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dalam RUU KUB sebelumnya tidak mempersoalkan posisi agama dan keyakinan diluar enam agama yang diatur negara. Hal ini mengindikasikan hal positif dengan ada paradigma melindungi dan menghormati, bukan mengatur dan mengontrol. (Andre)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar